SALAH satu prinsip yang telah diakui
oleh Islam, ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan
cara apapun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah
haram.
Oleh karena itu, kalau Islam
mengharamkan zina misalnya, maka semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat
membawa kepada perbuatan itu, adalah diharamkan juga. Misalnya, dengan
menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free love), bercampur dengan bebas,
foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak teratur (immoral),
nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fiqih
membuat suatu kaidah: Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu
adalah haram.
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui
oleh Islam; yaitu bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si
pelakunya itu sendiri secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas
sekali, termasuk semua orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta
ataupun sikap. Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya itu.
Misalnya tentang arak, Rasulullah s.a.w. melaknat kepada yang meminumnya, yang
membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang menjualnya dan
seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan
dilaknat orang yang memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan
saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat
membantu kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang
yang membantu kepada orang yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam
dosanya juga.
(sumber: Buku Halal Haram Dr. Yusuf Qardhawi)
(sumber: Buku Halal Haram Dr. Yusuf Qardhawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar